BENGKALIS – Penyidik Polres Bengkalis menetapkan seorang pejabat desa berinisial AM selaku Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tersangka terbukti menduduki serta memperjualbelikan kawasan hutan konservasi tanpa izin yang sah di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kawasan yang ditransaksikan tersebut merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang diakui sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO. Penetapan status tersangka terhadap AM dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2026) melalui gelar perkara resmi oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
"Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Fahrian mengungkapkan perkara ini bermula dari peristiwa karhutla yang terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil telaah pemetaan lokasi memastikan bahwa area yang terbakar berada tepat di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal," terangnya.
Dalam proses penyidikan mendalam, polisi berhasil membongkar peran vital tersangka AM yang memfasilitasi penjualan lahan konservasi kepada dua pembeli berbeda.
Tak tanggung-tanggung, total luas lahan hutan negara yang dijual mencapai 284 hektare, yang terdiri dari kaveling pertama seluas 270 hektare dan kaveling kedua seluas 14 hektare. Aksi nekat ini dilakukan tersangka dengan memanfaatkan jabatan resminya di pemerintahan desa.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerbitkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
"Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut," ucap Fahrian.
Dari transaksi gelap kawasan paru-paru dunia ini, penyidik menemukan bukti aliran dana fantastis yang masuk langsung ke rekening pribadi tersangka. AM diduga menerima pembayaran tunai dan transfer senilai Rp1,9 miliar untuk lahan 270 hektare serta Rp140 juta untuk lahan 14 hektare.
"Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar," terang Fahrian.
Atas tindakan kejahatan lingkungan tersebut, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Fahrian menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli lingkungan untuk melengkapi berkas perkara Tahap I.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Bengkalis mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergiur memperjualbelikan, menguasai, atau membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum sah.
"Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.*

